Minggu, 06 November 2011

TUGAS SOFTSKILL
KOPERASI DAN UKM (USAHA KECIL MENENGAH)



Disusun Oleh :
Fani Usnaeni ( 22210597 )
Ria Anjani Sismaya ( 29210817 )
Winda Rahayu ( 28210530 )
Fera Lufhidarani ( 22210722 )
Hadiana Agustina ( 23210080 )
Mochamad Zulfraeni ( 24210447 )

Kelas : 2EB23
UNIVERSITAS GUNADARMA
Thn 2011-2012
DAFTAR ISI
Daftar Isi i
I. Pendahuluan 1
1. Latar Belakang 1
II. Pembahasan 2
1. Koperasi 2
1.1 Pengertian Koperasi 2
1.2 Prinsip Koperasi 3
1.3 Jenis-jenis Koperasi 3
1.4 Landasan Koperasi 5
1.5 Fungsi dan Peranan Koperasi 6
1.6 Syarat Pendirian Koperasi 6
2. Usaha Kecil Menengah (UKM) 7
2.1 Pengertian UKM 8
2.2 Keragaman Pengertian UKM 8
2.3 Peranan UKM 9
2.4 Permasalahan yang dihadapi UKM 10
2.5 Upaya untuk pengembangan UKM 11
III. KESIMPULAN 12
DAFTAR PUSTAKA ii



I. PENDAHULUAN
1. Latar Belakang
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan
Koperasi merupakan lembaga dimana orang-orang yang memiliki kepentingan relative homogeny berhimpun untuk meningkatkan kesejahtaraannnya. Koperasi sebagai sebuah lembaga ekonomi rakyat telah lama dikenal masyarakat Indonesia sebagai Badan Usaha Bersama yang bergerak dalam bidang perekonomian, beranggotaan mereka yang umumnya berekonomian lemah yang bergabung secara sukarela dan atas dasar persamaan hak dan kewajiban melakukan suatu usaha yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan para anggotanya.
Ada dua jenis koperasi yang cukup dikenal luas oleh masyarakat, yakni KUD dan KSP. KUD (Koperasi Unit Desa) tumbuh dan berkembang subur pada masa pemerintahan orde baru. Sedangkan KSP (Koperasi Simpan Pinjam) tumbuh dan berkembang dalam era globalisasi saat ini. KUD dan KSP hanyalah contoh dari sekian jenis koperasi.
Selain koperasi dalam makalah ini uga membahas tentang UKM (usaha kecil menengah). UKM adalah singkatan dari usaha kecil dan menengah. UKM adalah salah satu bagian penting dari perekonomian suatu Negara mauun daerah, begitu juga dengan Negara Indonesia ukmini sangat memiliki peranan penting dalam lajunya perekonomian masyarakt. UKM ini uga sangat membantu Negara / pemerintah dalam hal penciptaan lpangan kerja baru dan lewat ukm juga banyak tercipta unit unit kerja baru yang menggunakan tenaga-tenaga baru yang dapat mendukung pendapatan rumah tangga. Usaha Kecil, dan Menengah (UKM) memiliki peran penting dalam perekonomian Indonesia. Karena dengan UKM ini, pengangguran akibat angkatan kerja yang tidak terserap dalam dunia kerja menjadi berkurang.

II. PEMBAHASAN
KOPERASI dan UKM (USAHA KECIL MENENGAH)
I. KOPERASI
1.1 Pengertian Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan
Koperasi bertujuan untuk menjadikan kondisi sosial dan ekonomi anggotanya lebih baik dibandingkan sebelum bergabung dengan Koperasi.
Dari pengertian di atas dapat diuraikan sebagai berikut:
1. Asosiasi orang-orang. Artinya, Koperasi adalah organisasi yang terdiri dari orang-orang yang terdiri dari orang-orang yang merasa senasib dan sepenanggungan, serta memiliki kepentingan ekonomi dan tujuan yang sama.
2. Usaha bersama. Artinya, Koperasi adalah badan usaha yang tunduk pada kaidah-kaidah ekonomi yang berlaku, seperti adanya modal sendiri, menanggung resiko, penyedia agunan, dan lain-lain.
3. Manfaat yang lebih besar. Artinya, Koperasi didirikan untuk menekan biaya, sehingga keuntungan yang diperoleh anggota menjadi lebih besar.
4. Biaya yang lebih rendah. Dalam menetapkan harga, Koperasi menerapkan aturan, harga sesuai dengan biaya yang sesungguhnya, ditambah komponen lain bila dianggap perlu, seperti untuk kepentingan investasi.
Menurut UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, pengertian Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
1.2 Prinsip Koperasi
• Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka; berarti bahwa untuk menjadi anggota atau keluar dari Koperasi tidak boleh dipaksakan siapapun. Sedangkan sifat terbuka memiliki arti bahwa dalam keanggotaan tidak ada pembatasan atau diskriminasi dalam bentuk apapun.
• Pengelolaan dilakukan secara demokratis; menunjukkan bahwa pengelolaan Koperasi dilakukan atas kehendak dan keputusan para anggota. Anggota menjadi pemegang dan pelaksana tertinggi dalam Koperasi.
• Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota; maksudnya pembagian sisa hasil usaha kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam Koperasi tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha atau partisipasi anggota terhadap Koperasi.
• Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal; Modal dalam Koperasi pada dasarnya dipergunakan untuk kemanfaatan anggota dan bukan untuk sekedar mencari keuntungan. Oleh karena itu balas jasa terhadap modal yang diberikan kepada para anggota juga terbatas, dan tidak didasarkan semata-mata atas besarnya modal yang diberikan. Yang dimaksud dengan terbatas adalah wajar dalam arti tidak melebihi suku bunga yang berlaku dipasar.
• Kemandirian, maksudnya koperasi dan anggota harus mampu berdiri sendiri, tanpa tergantung pada pihak lain. Mandiri berarti pula kebebasan yang bertanggung jawab, otonomi, swadaya, berani mempertanggungjawabkan perbuatan sendiri, dan kehendak untuk mengelola diri sendiri.
• Untuk pengembangan dirinya, koperasi juga melaksanakan dua prinsip Koperasi yang lain yaitu pendidikan perkoperasian dan kerjasama antar Koperasi merupakan prinsip koperasi yang penting dalam meningkatkan kemampuan, memperluas wawasan anggota, dan memperkuat solidaritas dalam mewujudkan tujuan koperasi. Kerja sama koperasi dimaksud dapat dilakukan antar Koperasi ditingkat lokal, regional, nasional dan internasional.
1.3 Jenis-jenis Koperasi
Ada dua jenis koperasi yang cukup dikenal luas oleh masyarakat, yakni KUD dan KSP. KUD (Koperasi Unit Desa) tumbuh dan berkembang subur pada masa pemerintahan orde baru. Sedangkan KSP (Koperasi Simpan Pinjam) tumbuh dan berkembang dalam era globalisasi saat ini. KUD dan KSP hanyalah contoh dari sekian jenis koperasi.
Koperasi Berdasarkan Jenis Usahanya
Secara umum, berdasar jenis usaha, koperasi terdiri atas Koperasi Simpan Pinjam (KSP), Koperasi Serba Usaha (KSU), Koperasi Konsumsi, dan Koperasi Produksi.
• Koperasi Simpan Pinjam (KSP) adalah koperasi yang memiliki usaha tunggal yaitu menampung simpanan anggota dan melayani peminjaman. Anggota yang menabung (menyimpan) akan mendapatkan imbalan jasa dan bagi peminjam dikenakan jasa. Besarnya jasa bagi penabung dan peminjam ditentukan melalui rapat anggota. Dari sinilah, kegiatan usaha koperasi dapat dikatakan “dari, oleh, dan untuk anggota.”
• Koperasi Serba Usaha (KSU) adalah koperasi yang bidang usahanya bermacam-macam. Misalnya, unit usaha simpan pinjam, unit pertokoan untuk melayani kebutuhan sehari-hari anggota juga masyarakat, unit produksi, unit wartel.
• Koperasi Konsumsi adalah koperasi yang bidang usahanya menyediakan kebutuhan sehari-hari anggota. Kebutuhan yang dimaksud misalnya kebutuhan bahan makanan, pakaian, perabot rumah tangga.
• Koperasi Produksi adalah koperasi yang bidang usahanya membuat barang (memproduksi) dan menjual secara bersama-sama. Anggota koperasi ini pada umumnya sudah memiliki usaha dan melalui koperasi para anggota mendapatkan bantuan modal dan pemasaran.

Koperasi Berdasarkan Keanggotaannya
• Koperasi Unit Desa (KUD) adalah koperasi yang beranggotakan masyarakat pedesaan.. Koperasi ini melakukan kegiatan usaha ekonomi pedesaan, terutama pertanian. Untuk itu, kegiatan yang dilakukan KUD antara lain menyediakan pupuk, obat pemberantas hama tanaman, benih, alat pertanian, dan memberi penyuluhan teknis pertanian.
• Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) koperasi ini beranggotakan para pegawai negeri. Sebelum KPRI, koperasi ini bernama Koperasi Pegawai Negeri (KPN). KPRI bertujuan terutama meningkatkan kesejateraan para pegawai negeri (anggota). KPRI dapat didirikan di lingkup departemen atau instansi.
• Koperasi Sekolah meiliki anggota dari warga sekolah, yaitu guru, karyawan, dan siswa. Koperasi sekolah memiliki kegiatan usaha menyediakan kebutuhan warga sekolah, seperti buku pelajaran, alat tulis, makanan, dan lain-lain. Keberadaan koperasi sekolah bukan semata-mata sebagai kegiatan ekonomi, melainkan sebagai media pendidikan bagi siswa antara lain berorganisasi, kepemimpinan, tanggung jawab, dan kejujuran.

1.4 Landasan Koperasi Indonesia dan Asas Koperasi
Koperasi didirikan dalam beberapa landasan, yaitu landasan indil,struktrual,gerak, dan mental.
• Landasan indil koperasi adalah Pancasila. Artinya, dalam setiap gerakan atau aktivitasnya, koperasi harus senantiasa mendasarkan cita-citanya pada pengalaman dan pelaksanaan pancasila.
• Landasan hokum/structural koperasi adalah Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 Ayat 1, yang berbunyi “perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas kekeluargaan”.
• Landasan gerak koperasi adalah undang-undang atau peraturan-peraturan yang mengatur perkoperasian. Dewasa ini,kita telah mempunyai undang-undang tentang perkoperasian, yakni undang-undang Nomor 25 Tahun 1992.
• Landasan mental koperasi adalah kesetiakawanan dan kesadaran berpribadi.kedua landasan tersebut harus bergabung menjadi unsure yang paling mendorong,menghidupi, dan mengawasi.
Asas Koperasi
Koperasi merupakan salah satu bentuk usaha ekonomi yang bersumber dari sifat masyarakat Indonesia. Oleh karena itu, koperasi Indonesia memiliki asas yang juga bersumber dari sifat masyarakat Indonesia itu. Adapun yang menjadi asas koperasi Indonesia adalah asas kekeluargaan dan gotong royong.
Asas kekeluargaan dalam koperasi mengandung makna adanya kesadaran dari hati nurani setiap anggota koperasi untuk mengerjakan segala sesuatu dalam koperasi oleh semua dan untuk semua.Jadi, bukan oleh pengurus serta dibawah pengawasan para anggota atas dasar kebenaran, keadilan, keberanian, serta kerelaan berkorban untuk kepentingan bersama. Asas kegotong-royongn dalam koperasi mengandung arti bahwa dalam berkoperasi harus memiliki keinsyafan dan kedasadaran, semangat bekerja sama, serta tanggung jawab bersama.
1.5 Fungsi dan Peranan Koperasi
Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa fungsi dan peran koperasi sebagai berikut:
• Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya;
• Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupanmanusia dan masyarakat
• Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko-gurunya
• Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional, yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi

1.6 Syarat Pendirian Koperasi
Berdasarkan UU tersebut ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendirikan sebuah koperasi. Persyaratan koperaasi yang wajib dipenuhi tersebut adalah sebagai berikut :
a. Persyartan pembentukan koperasi ditentukan berdasarkan dari bentuk koperasi yang akan dibentuk, apakah koperasi primer atau bentuk koperasi sekunder
b. Pembentukan koperasi primer memerlukan paling sedikit 20 orang, sedangkan hukum koperasi sekunder keanggotaannya adalah beberapa badan hukum koperasi. Paling sedikit ada 3 koperasi untuk sebuah koperasi sekunder
c. Koperasi yang akan dibentuk tersebut haruslah berkedudukan disuatu wilayah tertentu yang terletak di Negara R epublik Indonesia
d. Pembentukan koperasi dilakukan dengan adanya akta pendirian yang didalamnya memuat anggaran dasar dari koperasi tersebut
e. Anggaran dasar koperasi ini setidaknya harus memuat paling sedikit hal-hal sebagai berikut ini :
• Adanya daftar nama pendiri dari koperasi tersebut
• Adanya namakoperasi dan tempat atau lokasi kedudukan koperasi tersebut
• Mencantumkan maksud dan tuuan serta bidang usaha yang akandilakukan oleh koperasi tersebut dalam kegiatannya
• Adanya ketentuan yang mengatur mengenai keanggotaan koperasi
• Adanya ketentuan yang berupa aturan mengenai rapat anggota
• Adanya ketentuan yang mengatur mengenai begaimana proses pengelolahan koperasi tersebut
• Adanya ketentuan yang mengatur mengenai dana yang dijadikan modal pembentukan dan berjalannya koperasi tersebut
• Adanya ketentuan yang mengatur mengenai jangka waktu berdirinya koperasi tersebut
• Adanya ketentuan yang mengatur tentang bagaimana pembagian sisa hasil usaha (SHU)
• Adanya ketentuan yang mengatur sanksi dalam berjalannya kegiatan koperasi
Jika persyaratan – persyaratan pendirian koperasi tersebut terpenuhi, maka siapa saja bisa mendirikan koperasi, baik tu koperasi primer maupun sekunder.
2. Usaha Kecil Menengah (UKM)
Usaha kecil dan menengah disingkat UKM adalah sebuah istilah yang mengacu ke jenis usaha kecil yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 200.000.000 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Dan usaha yang berdiri sendiri, menurut keputusan Presiden RI No. 99 Thn 1998 pengertian Usaha Kecil adalah : “Kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dengan bidang usaha yang secara mayoritas merupakan kegiatan usaha kecil dan perlu dilindungi untuk menengah dari persaingan usaha yang tidak sehat”.

2.1 Pengertian Usaha Kecil Menengah
UKM adalah singkatan dari usaha kecil dan menengah. UKM adalah salah satu bagian penting dari perekonomian suatu Negara mauun daerah, begitu juga dengan Negara Indonesia ukmini sangat memiliki peranan penting dalam lajunya perekonomian masyarakt. UKM ini uga sangat membantu Negara / pemerintah dalam hal penciptaan lpangan kerja baru dan lewat ukm juga banyak tercipta unit unit kerja baru yang menggunakan tenaga-tenaga baru yang dapat mendukung pendapatan rumah tangga. Selain dari itu ukm juga memiliki fleksibillitas yang tinggi jika dibandingkn dengan usaha yang berkapasitas lebih besar. UKM ini perlu perhatian yang khsus dan didukung oleh informasi yang akurat, agar terjadi link bisnis yang terarah antara pelaku usaha kecil dan menengah dengan elemen daya saing usaha, yaitu jaringan pasar.
2.2 Keragaman Pengertian UKM
• Menurut Keputusan Presiden RI no. 99 tahun 1998
Pengertian Usaha Kecil Menengah: Kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dengan bidang usaha yang secara mayoritas merupakan kegiatan usaha kecil dan perlu dilindungi untuk mencegah dari persaingan usaha yang tidak sehat.
• Menurut Badan Pusat Statistik (BPS)
Pengertian Usaha Kecil Menengah: Berdasarkan kuantitas tenaga kerja. Usaha kecil merupakan entitas usaha yang memiliki jumlah tenaga kerja 5 s.d 19 orang, sedangkan usaha menengah merupakan entitias usaha yang memiliki tenaga kerja 20 s.d. 99 orang.
• Berdasarkan Keputuasan Menteri Keuangan Nomor 316/KMK.016/1994 tanggal 27 Juni 1994
Pengertian Usaha Kecil Menengah: Didefinisikan sebagai perorangan atau badan usaha yang telah melakukan kegiatan usaha yang mempunyai penjualan atau omset per tahun setinggi-tingginya Rp 600.000.000 atau asset atau aktiva setinggi-tingginya Rp 600.000.000 (di luar tanah dan bangunan yang ditempati) terdiri dari :
- Bidang usaha ( Fa, CV, PT, dan koperasi )
- Perorangan ( Pengrajin/industri rumah tangga, petani, peternak, nelayan,
perambah hutan, penambang, pedagang barang dan jasa )
• Menurut UU No 20 Tahun 2008
Pengertian Usaha Kecil Menengah: Undang undang tersebut membagi kedalam dua pengertian yakni:
Usaha Kecil adalah entitas yang memiliki kriteria sebagai berikut :
- Kekayaan bersih lebih dari Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
- Memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp 2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah).
Sementara itu, yang disebut dengan Usaha Menengah adalah entitas usaha yang memiliki kriteria sebagai berikut :
- Kekayaan bersih lebih dari Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
- Memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh milyar rupiah).
2.3 Peranan Usaha Kecil Menengah (UKM)
Peranan UKM menjadi bagian yang diutamakan dalam setiap perencanaan tahapan pembangunan yang dikelola oleh dua departemen:
• Departeman Perindustrian dan Perdagangan
• Deparetemen Koperasi dan UKM
Namun demikian usaha pengembangan yang dilaksanakan belum, terlihat hasil yang memuaskan, kenyataanya kemajuan UKM masih sangat kecil dibandingkan dengan usaha besar. Kegiatan UKM meliputi berbagai kegiatan ekonomi, namun sebagian besar berbentuk usaha kecil yang bergerak disektor pertanian. UKM juga mempunyai peran yang strategis dalam pembangunan ekonomi nasional, oleh karna itu selain berperan dalam pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja juga juga berperan dalam pendistribusian hasil hasil pembangunan. Kebijakan yang tepat untuk mendukung UKM seperti: – Perizinan
• Tekhnologi
• Struktur
• Manajeman
• Pelatihan
• Pembiayaan
2.4 Permasalahan yang dihadapi oleh UKM antara lain meliputi:
• Faktor Internal:
a. Kurangnya permodalan-permodalan meruapakan factor utama yang diperlukan untuk mengembangkan suatu unit usaha. Kurangnya permodalan UKM, karena pada umumnya usaha kecil dan menengah merupakan usaha perorangan atau perusahaan yang sifatnya tertutup.
b. Sumber Daya Manusia yang terbatas, keterbatasan SDM usaha kecil baik dari segi pendidikan formal maupun pengetahuan dan keterampilannya sangat berpengaruh pada manajemen pengelolaan usahanya, sehingga usaha tersebut sulit untuk berkembang secara optimal.
c. Lemahnya Jaringan Usaha dan Kemampuan Penetrasi Usaha Kecil, jaringan usaha yang sangat terbatas dan kemampuan penetrasi rendah maka produk yang dihasilkan jumlahnya sangat terbatas dan mempunyai kualitas yang kurang kompetitif.
• Faktor Eksternal:
a. Iklim usaha belum sepenuhnya kondusif dengan kebijaksanaan Pemerintah untuk menumbuhkembangkan Usaha Kecil dan Menengah (UKM). Terlihat dari masih terjadinya persaingan yang kurang sehat antara pengusaha-pengusaha kecil dan pengusaha besar.
b. Terbatasnya Sarana dan Prasarana Usaha, kurangnya informasi yang berhubungan dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan tekhnologi menyebabkan sarana dan prasarana yang mereka miliki juga tidak cepat berkembang dan kurang mendukung kemajuan usaha.
c. Terbatasnya akses pasar, akses pasar akan menyebabkan produk yang dihasilkan tidak dapt dipasarkan secara kompetitif baik dipasar nasinal maupun iternasional.
2.5 Upaya untuk Pengembangan UKM
Perlu diupayakan hal-hal berikut:
a. Penciptaan iklim usaha yang kondusif
Mengusahakan keamanan berusaha dan ketentraman serta penyederhanaan prosedur perizinan usaha, keringanan pajak dsb.
b. Perlindungan usaha jenis jenis tertentu
Terutama jenis usaha tradisional yang merupakan usaha golongan ekonomi lemah, harus mendapatakan perlindungan dari pemerintah baik melalui undang-undang maupun peraturan pemerintah.
c. Mengembangkan Promosi
Untuk lebih mempercepat kemitraan antara UKm dengan usaha-usaha besar.






III. KESIMPULAN
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Koperasi merupakan salah satu bentuk usaha ekonomi yang bersumber dari sifat masyarakat Indonesia. Oleh karena itu, koperasi Indonesia memiliki asas yang juga bersumber dari sifat masyarakat Indonesia itu. Adapun yang menjadi asas koperasi Indonesia adalah asas kekeluargaan dan gotong royong.
UKM (usaha kecil menengah) merupakan salah satu usaha pendorong terdepan dan pembangunan ekonomi. Gerak sector UKM amat vital untuk menciptakan pertumbuhan dan lapangan pekerjaan. UKM cukup fleksibel dan dapat dengan musah beradaptasu dengan pasang surut dan arah permintaan pasar. Mereka jua menciptakan lapangan pekerjaan lebih cepat dibandingkan sector usaa lainnya, dan mereka juga cukup terdivernfikasikasi dan memberikan konstribusi penting dalam ekspor dan perdagangan.
Dapat kami rangkum UKM seringkali menghadapi kesulitan, ada 2 faktor yaitu faktor interenal dan eksternal. Faktor internal meliputi ; kurangnya permodalan, sumber daya manusia yang terbatas, lemahnya jaringan usaha dan empuan penetrasi usaha kecil. Faktor eksternal meluputi ; iklim usaha belum sepenuhnya dengan kebiksanaan pemerintah untuk menumbuhkan usaha kecil menengah, terbatasnya sarana dan prasaranan, terbatasnya akses pasar. Teteapi untuk mengembangkan UKM dapat menggunakan cara penciptaan iklim usaha yang kondusif, perlindungan usaha jenis jenis tertentu, mengembangkan Promosi.





DAFTAR PUSTAKA
http://bog91.blogspot.com/2009/11/prinsip-prinsip-koperasi-indonesia.html
http://berkoperasi.blogspot.com/
staff.ui.ac.id/internal/131861375/material/KOPERASI1.ppt
http://tunas63.wordpress.com/2008/11/24/macamjenis-koperasi/
http://bloguli.wordpress.com/2010/09/24/landasan-koperasi/
http://bloguli.wordpress.com/2010/09/24/asas-koperasi/
http://saefulbafri009.blogspot.com/2011/04/ukm-usaha-kecil-menengah.html
http://dayintapinasthika.wordpress.com/2011/04/12/usaha-kecil-menengah-ukm/

Jumat, 30 September 2011

permasalah koperasi bab VIII

Nama : FERA LUFHIDARANI PRANITA
Kelas : 2 EB 23
NPM : 22210722

Bab VIII
Permasalah koperasi

Pada makala ini saya akan membahas tentang permasalahan koperasi dan solusi koperasi dalam memecahkan masalah

Permasalahan koperasi pada saat ini sangat banyak salah satunya adalah :
1. Dicabutnya fasilitas-fasilitas tertentu, sehingga koperasi tidak dapat lagi menjalankan usahanya dengan baik
Contoh : usaha penyaluran pupuk yang disalurkan oleh koperasi melalui koperta tidak lagi disalurkan sehingga terpaksa mencari sendri ke Dolog
2. Persaingan usaha yang semakin ketat
3. Tingkat usaha yang selalu berubah ( naik ) sehingga pendapatan penjualan sekarang tidak dimanfaatkan untuk meneruskan usaha, justru menciutkan usaha koperasi
4. Kebanyakan pengurus koperasi telah lanjut usia sehingga kepasitas pengurusnya sudah terbatas
5. Terbatasnya dana sehingga tidak dilakukannya usaha pemeliharaan fasilitas ( mesin – mesin ), padahal teknologi berkembang pesat; hal ini mengakibatkan harga pokok yang relatif tinggi sehingga mengurangi kekuatan bersaing koperasi
6. Alat perlengkapan organisasi koperasi belum sepenuhnya berfungsi dengan baik. Hal ini antara lain disebabkan oleh:
A) Pengurus dan Badan Pemeriksa (BP) yang terpilih dalam rapat anggota serta pelaksana usaha pada umumnya tidak memiliki pengetahuan dan keterampilan yang memadai, sehingga kurang mampu untuk melaksanakan pengelolaan organisasi, manajemen dan usaha dengan baik, serta kurang tepat dalam menanggapi perkembangan nngkungan.
B) Mekanisme hubungan dan pembagian kerja antara Pengurus, Badan Pemeriksa dan Pelaksana Usaha (Manajer) masih belum berjalan dengan serasi dan saling mengisi.
C) Penyelenggaraan RAT koperasi masih belum dapat dilakukan secara tepat waktu dan dirasakan masih belum sepenuhnya menampung kesamaan kebutuhan, keinginan dan kepentingan dari pada anggotanya
7. Dalam pelaksanaan usaha, koperasi masih belum sepenuhnya mampu mengembangkan kegiatan di berbagai sektor perekonomian karena belum memiliki kemampuan memanfaatkan kesempatan usaha yang tersedia
8. Belum sepenuhnya tercipta jaringan mata rantai tataniaga yang efektif dan efisien, baik dalam pemasaran hasil produksi anggotanya maupun dalam distribusi bahan kebutuhan pokok para anggotanya.
9. Belum terciptanya pola dan bentuk-bentuk kerjasama yang serasi, baik antar koperasi secara horizontal dan vertikal maupun kerjasama antara koperasi dengan BUMN dan Swasta
10. Kemauan politik yang kuat dari amanat GBHN 1999-2004 dalam upaya pengembangan koperasi, kurang diikuti dengan tindakan-tindakan yang konsisten dan konsekuen dari seluruh lapisan struktur birokrasi pemerintah
11. Kurang adanya keterpaduan dan konsistensi antara program pengembangan koperasi dengan program pengembangan sub-sektor lain, sehingga program pengembangan sub-sektor koperasi seolah-olah berjalan sendiri, tanpa dukungan dan partisipasi dari program pengembangan sektor lainnya
12. Masih adanya sebagian besar masyarakat yang belum memahami dan menghayati pentingnya berkoperasi sebagai satu pilihan untuk meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan
13. Sikap sebagian besar masyarakat di lingkungan masyarakat yang miskin dirasakan masih sulit untuk diajak berusaha bersama, sehingga di lingkungan semacam itu kehidupan berkoperasi masih sukar dikembangkan

Solusi koperasi dalam memecahkan persoalan
1. Pengembangan usaha
Pengembangan koperasi lebih menekankan pada upaya peningkatan kemampuan koperasi dalam menciptakan usaha dan memanfaatkan peluang usaha yang ada. Diharapkan dengan pengembangan usaha ini koperasi akan dapat meningkatkan skala usahanya, meningkatkan daya saing pelaku – pelaku ekonomi lainnya dan meningkatkan akses ke pasar dan pangsa pasar, sehingga koperasi dapat memberikan manfaat yang lebih besar kepada para anggotanya.
2. Pengembangan Sumber Daya Manusia ( SDM )
Pengembangan sumber daya manusia koperasi, dalam kaitannya dengan tantangan yang dihadapi oleh koperasi dimasa depan adalah masa utama. Karena itu koperasi harus mampu mengantisipasi pola pendidikan dan latihan sumber daya manusianya yang paling sesuai dengan kebutuhan pengembangannya.
3. Peran pemerintah
Pemerintah bekerjasama dengan gerakan koperasi selalu berupaya memainkan peranan yang mendorong pengembang koperasi. peran pemerintah diperlukan untuk menyelenggarakan pembinaan untuk mengembangkan prakarsa dan kreativitas masayarakat. Peranaan pemerintah dalam pengembangan koperasi adalah dibidang pembinaan. Pemerintah akan melakukan pembinaan terhadap koperasi sesuai dengan tingkat kemajuan dan kemampuan koperasi yang diarahkan pada upaya memandirikan koperasi.
4. Kerjasama Internasional
Kerjasama Internasional dibidang perkoperasian dilakukan misalnya dalam bentuk pertukaran tenaga ahli koperasi dengan negara – negara lain.


Sumber :
1. http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2009/12/permasalahan-yang-dihadapi-koperasi-pada-saat-ini/
2. Sonny Sumarsono ( 2003 ). Manajemen koperasi ( teori dan praktek ). Jember : penerbit Graha Ilmu

Kamis, 31 Maret 2011

Makalah perekonomian Indonesi

TUGAS MAKALAH
PEREKONOMIAN INDONESIA
Berjudul
Krisis Pangan dan Gizi Buruk
Di Indonesia

disusun oleh :
Nama : FERA LUFHIDARANI PRANITA
Kelas : 1 EB 19
NPM : 22210722














Latar belakang
Dinegara Indonesia yang kita ketahui adalah negara yang mewah, gedung-gedung besar, pusat bisnis yang sangat menggiurkan bagi investor, pusat pekerjaan yang menjanjikan sesuatu yang mewah dan megah. Tetapi dibalik itu semua kalau kita perhatikan lebih seksama banyak sekali masyarakat yang kekurangan bahkan didaerah-daerah terpencil seperti Indonesia bagian Timur. Penduduk Indonesia tidak semuanya berkehidupan layak dan mewah tetapi masih banyak sekali penduduk yang kurang gizi dan kurang pangan yang dikarenakan krisis pangan didaerah tersebut
Istilah krisis adalah dimana suatu kebutuhan lebih besar dibandingkan kesediaan barang yang diinginkan. Krisis pangan di Indonesia disebabkan oleh beberapa faktor seperti banyaknya populasi (angka kelahiran lebih banyak daripada angka kematian penduduk setiap tahunnya), teknologi yang tidak merata didaerah-daerah terpencil, transportasi yang minim.
Laju pertumbuhan penduduk dapat menjadikan krisis pangan karena semakin banyak angka kelahiran maka semakin banyak pula barang yang dikonsusmsi sedangkan lahan pertanian yang digunakan untuk menghasilkan pangan seperti lahan persawahan padi dan perkebunan menjadi menyempit digantikan oleh pemukiman, industri-industri, dan area rekreasi yang digunakan untuk bisnis semata tetapi akan menjadikan dampak krisis.

Masalah
Indonesia adalah negara terpadat setelah negara Cina, sedangkan pendapatan sebagian besar masyarakat Indonesia dibandingakan negara-negara lain seperti Malaysia, Thailand, Laos, dan Brunay darussalam.
Apabila pendapatan masyarakat indonesia lebih sedikit dibandingkan pendapatan negara-negara lain makan nilai beli masyarakat tersebut juga rendah. Apabila nilai beli sudah rendah maka untuk memenuhi kebutuhan seseorang sangatlah sulit (banyak sekali masyarakat yang berada dibawah garis ekonomi sedang). Masalah masyarakat miskin diberbagai daerah khususnya didaerah terpencil seperti Indonesia bagian Timur masih banyak. Faktor apa sajakah yang mengakibatkan Indonesia menjadi krisis pangan dan gizi buruk diberbagai daerah.








Landasan Teori
Pertama kali yang mencetuskan landasan teori krisis pangan adalah Thomas Robert Malthus (1766 – 1834). Malthus mengeluarkan teori yang sangat populer, yakni laju pertambahan penduduk meningkat berdasarkan deret ukur, sedangkan produksi pangan berdasar deret hitung. Deret ukur dalam pemahaman Malthus diartikan sebagai terjadinya peningkatan berdasar kelipatan yakni; 1, 2, 4, 8, dan seterusnya. Sedangkan deret hitung menjelaskan bahwa peningkatan terjadi berdasar penambahan tetap dengan angka variabel penambah 1, yakni 1, 2, 3, 4 dan seterusnya.
Teori ini jelas memperingatkan kita sebagai penentu generasi yang akan mendatang. Dalam teori Malthus dapat diartikan sebagai penghematan dan pelestarian SDA (Sumber Daya Alam), selain itu teori Malthus menjelaskan bahwa bangsa Indonesia harus menekan angka pertumbuhan penduduk seperti, KB (keluarga berencana) yang memiliki visi dan misi “Cukup dua anak saja”, menganjurkan tidak menikah diusia muda antara dibawah 19 tahun, Indonesia sudah menerapkan program tersebut. Tetapi masih banyak sekali masyarakat terpencil yang jauh dari perkotaan seperti daerah Indonesia bagian Timur masih menerapkan teori seperti “Banyak anak banyak rejeki”. Tetapi nyatanya banyak anak banyak juga uang yang harus mereka penuhi.
Contohnya : Keuarga A mempunyai 2 anak saja sedangkan keluarga B mempunyai 4 orang anak, sedangkan penghasilan keluarga A dan B sama-sama mempunyai penghasilan Rp1.000.000 dan setiap anggota keluarga memiliki konsumsi sebesar Rp 150.000 dan mengkonsumsi beras 1liter untuk 2 orang per hari, maka :
Keluarga A jumlah anggotanya 2 anak,ibu dan ayah menjadi total konsumsi adalah 600.000 sisa 400.000 dan beras yang dikonsumsi per hari adalah 2 liter beras
Keluarga B jumlah anggotanya 4anak,ibu dan ayah menjadi total konsumsi adalah 900.000 sisa 100.000 dan beras yang dikonsumsi adalah 3 liter per hari
Jadi keluarga A memiliki uang lebih untuk ditabung (saving) sebesar Rp 400.000 dan beras yang dikonsumsi hanya 2 liter per hari
Sedangkan keluarga B memiliki uang untuk ditabung ( saving) sebesar Rp 100.000 dan beras yang dikonsumsi 3 liter per hari
Dapat disimpulkan apabila makin banyak jumlah anggota keluarga maka semakin banyak pula jumlah uang yang dikonsumsi dan jumlah barang yang dikonsumsi. Oleh sebab itu indeks pertumbuhan penduduk tidak boleh melebihi kapasitas barang produksi sebab akan menjadikan masalah yang dinamakan “Krisis Pangan”







Pembahasan Masalah
Sejumlah provinsi di Indonesia Timur seperti Nusa Tenggara Timur dan Papua patut diwaspadai pangan dan gizi didaerah tersebut. Faktor utama kurangnya pangan dan kadar gizi yang baik adalah faktor musim kemarau yang panjang dan karena daerah tersebut adalah daerah terpencil yang tidak dapat dicapai oleh kendaraan atau transportasi untuk mengangkut bahan pangan dari tempat penghasil barang pagan ke masyarakat terpencil dan tidak memiliki stok beras sendiri yang dimliki daerah tersebut.
Sebanyak 30 kabupaten dikategorikan sebagai daerah sangat rawan pangan. Sebanyak, 9 kabupaten diantaranya dipapua, 12 kabupaten di NTT, dan sisanya tersebar didaerah Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah dan Maluku. Total ada sekitar 100 kabupaten dari 349 kabupaten dan 91 kota diseluruh Indonesia yang perlu diwaspadai pangan dan gizi penduduknya.
Terjadi krisis pangan pada tahun 2008, ternyata pangan banyak tetapi masyarakat kesulitan mengakses. Akibatnya kebutuhan gizi masyarakat terutama yang golongan rendah tidak terpenuhi. Pada tahun 1989 jumlah balita kurang gizi dan gizi buruk mencapai 37,5 %. Tahun 2000 turun menjadi 24,7 % dan naik lagi tahun 2005 menjadi 28 %. Sebagian besar penduduk tersebut memiliki penyakit lumpuh sejak lahir, cacat mental (keterbelakangan), cacat fisik dikarenakan kurangnya gizi didalam makanan yang mereka konsumsi. Ini dapat dikatakan bahwa masih banyak saja masyarakat Indonesia yang masih kekurangan pangan yang mengandung gizi yang cukup. Mereka yang sudah terkena gizi buruk tidak dapat berbuat apa-apa karena penghasilan mereka tidak cukup untuk mengobati penyakit tersebut, untuk makan saja bagi mereka sudah susah apalagi untuk mengobati dan memenuhi gizi yang mereka konsumsi.

Dari data kompas yang didapat indikator gizi kesehatan penduduk Indonesia adalah:
Pada tahun 1989 jumlah penduduk yang mengalami gizi buruk parah mencapai 6,3%
Jumlah penduduk yang mengalami gizi buruk ringan mencapai 31,2%
Pada tahun 1992 jumlah penduduk yang mengalami gizi buruk parah mencapai 7,2 %
Jumlah penduduk yang mengalami gizi buruk ringan mencapai 28,2%
Pada tahun 1995 jumlah penduduk yang mengalami gizi buruk parah mencapai 11,3 %
Jumlah penduduk yang mengalami gizi buruk ringan mencapai 20%
Pada tahun 1998 jumlah penduduk yang mengalami gizi buruk parah mencapai 10,5 %
Jumlah penduduk yang mengalami gizi buruk ringan mencapai 19 %




Pada tahun 1999 jumlah penduduk yang mengalami gizi buruk parah mencapai 8,1 %
Jumlah penduduk yang mengalami gizi buruk ringan mencapai 18,3 %
Pada tahun 2000 jumlah penduduk yang mengalami gizi buruk parah mencapai 7,6 %
Jumlah penduduk yang mengalami gizi buruk ringan mencapai 17,1 %
Pada tahun 2001 jumlah penduduk yang mengalami gizi buruk parah mencapai 6,3 %
Jumlah penduduk yang mengalami gizi buruk ringan mencapai 18,8 %
Pada tahun 2002 jumlah penduduk yang mengalami gizi buruk parah mencapai 8 %
Jumlah penduduk yang mengalami gizi buruk ringan mencapai 19,3 %
Pada tahun 2003 jumlah penduduk yang mengalami gizi buruk parah mencapai 8,3 %
Jumlah penduduk yang mengalami gizi buruk ringan mencapai 19,2 %
Pada tahun 2004 jumlah penduduk yang mengalami gizi buruk parah mencapai 8,6 %
Jumlah penduduk yang mengalami gizi buruk ringan mencapai 19,6 %
Pada tahun 2005 jumlah penduduk yang mengalami gizi buruk parah mencapai 8,8 %
Jumlah penduduk yang mengalami gizi buruk ringan mencapai 19,2 %
Makanan pokok daerah Indonesia bagian tinur adalah ubi, sagu dan jagung komoditas penduduk yang mengkonsumsi cukup banyak. Target pemerintah ditahun 2010 untuk meningkatkan produk konsumsi mencapai 16,5 juta ton. Tetapi target tersebut tidak tercapai hanya dapat mencapai 1,4 juta ton jagung. Ini dapat menimbulkan krisis pangan didaerah Indonesia bagian Timur.
Selain itu harga beras jarang yang berada dibawah harga Rp 5000, padahal pemerintah sudah menurunkan bea masuk import dari Rp 550 menjadi Rp 450, tetapi harga beras masih saja mahal untuk dikonsumsi oleh masyarakat menengah kebawah. Begitupula dengan minyak goreng Rp 8300 per kilo dipabrik. Untuk masyarakan yang memiliki pendapatan minim (masyarakan ekonomi bawah) sangatlah mahal. Karena faktor itulah banyak masyarakat yang tidak memperhatikan gizi dari makannan mereka, mereka hanya memperdulikan bagaimana cara menghilangkan rasa lapar saja.
Pada tahun 2011 ini pemerintah harus fokus untuk mencapai masyarakat yang lebih baik dari tahun-tahun yang lalu, yaitu masyarakat yang sejahtera dan makmur dengan memperhatikan beberapa faktor untuk mencapai tersebut dengan cara penerapan teknologi untuk prakiraan cuaca, menjaga daya beli masyarakat terhadap pangan (penghasilan masyarakat daerah-daerah terpencil), dan keamanan pangan (kadar gizi makanan yang baik untuk dikonsumsi masyarakat-masyarakatnya).



Asumsi :
Menurut saya, yang dikatakan krisi pangan didaerah Indonesia bagian Timur adalah dimana penduduk didaerah tersebut sulit untuk mendapatkan pangan karena didaerah tersebut sering terjadi musim kemarau berkepanjangan yang mengakibatkan gagalnya panen disektor-sektor pertanian. Akibat gagalnya panen tersebut penduduk harus mau tidak mau mengandalkan hasil panen (produk dari daerah luar) sedangkan yang kita ketahui daerah Indonesia bagian timur adalah daerah terpencil dari kota.
Karena daerah tersebut jauh dar daerah perkotaan maka penduduk tersebut mau tidak mau hanya mengkonsumsi makanan seadanya. Sehingga asupan gizi bagi mereka senagtlah tidak layak. Keadaan tersebut mengaibatkan sebagian penduduk tersebut mengalami penyakit busung lapar, cacat mental dan cacat fisik yang diakibatkan kurangnya asupan gizi.

Penutup
Dari maslah diatas dapat disimpulkan bahwa penduduk Indonesia bagian timur belum sepenuhnya berkehidupan cukup dan angka gizi penduduknya belum terpenuhi karena masih banyak penduduk yang mengalami gizi buruk, penduduk yang mengalami gizi buruk tersebut sebagian adalah penduduk yang berpenghasilan rendah, mereka tidak memikirkan makanan yang mereka konsumsi tersebut baik, sehat dan bergizi untuk kesehatannya melainkan mereka hanya berfikiran perut mereka tidak lapar pun sudah bahagia. Sekalipun mereka sudah terkena gizi buruk mereka hanya pasrah dan menganggap itu hanya cobaan dan takdir dari Tuhan dan mereka tidak bisa melakukan apa-apa karena penghasilan mereka yang minim hanya untuk makan semata.
Krisis pangan masyarakat yang dialami Indonesia terutama Indonesia bagian Timur adalah musim kemarau yang berkepanjangan yang menyebabkan gagalnya panen daerah tersebut, daerah yang sulit dijangkau transportasi (terpencil), daya beli masyarakatnya rendah yang dikarenakan penghasilan yang minim.
Pemerintah harus lebih melihat kepada rakyat kecil terutama masyarakat pedalaman yang berpenghasilan rendah. Seharusnya raskin (beras miskin), puskesmas, imunisasi gratis, dan askes untuk rakyat miskin harus tersebar merata sekalipun didaerah terpencil agar kesehatan dan gizi bayi, dewasa dan manula semakin meningkat dan angka gizi buruk menurun.









Daftar pustaka
Kompas, Rabu, 23 Maret 2011
Jurnal Nasional, Rabu, 23 Maret 2011

Sabtu, 26 Februari 2011

tugas perekonomian indonesia

Nama : FERA LUFHIDARANI PRANITA
Kls : 1 EB 19
NPM : 22210722

Perekonomia Indonesia berdasarkan pada :
1. Pancasila
2. Pembukaan UUD 1945 alenia ke 4 yaitu kemudia daripada itu untuk membentuk suatu pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indnesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia ...........
3. UUD pasal 33 ayat 1 menyatakan bahwa perekonomia Indonesia disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan
4. UUD pasal 33 ayat 2 menyatakan bahwa cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara
5. UUD pasal 33 ayat 3 menyatakan bahwa bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Perekonomian dibagi menjadi beberapa sistem diantaranya :
1. Perekonomian pasar
2. Perekonomian sosial
3. Perekonomian komunisme
4. Perekonomian campuran
1. Perekonomian pasar
Perekonomin pasar adalah suatu pergerakan ( mekanisme ) dimana harga dan kegiatan jual bel tersebut diatur sepenuhnya oleh keadaan pasar, baik keadaan pasar mancanegara ( export )maupun pasar lokal ( inport )
2. Perekonomian sosial
Perekonomian sosial adalah memberikan kebebasan masyarakat untuk menentukan kegiatan perekonomannya
3. Perekonomian komunisme
Perekonomian komunisme adalah perekonomian dimana kebebasan masyarakatnya untuk memilih kegiatan perekonomiannya tidak ada ( tidak diperbolehkan ), karena pergerakan perekonomian trsebut tergantung kepada pemerintah itu sendri.

4. Perekonomian Campuran
Perekonomian campuran adalah perekonomian yang dijalankan oleh masyarakat tetapi pemerintah juga mengawaskan kegiatan tersebut ( ikut campur tangan ) dalam penentuan harga dan kegiatan ekonomi.
Sejarah perekonomia Indonesia
1. Orde Lama
2. Orde Baru
3. Transisi reformasi
4. Reformasi
Orde lama
Orde lama yakni pada tanggal 17 agustus 1945. Walaupun Indonesia sudah merdeka tetapi keadaaan ekonominya sangatlah terpuruk masa ini disebut juga masa orde lama keadaan perekonomian Indonesia sangatalah buruk. Pada masa ini tingginya tingkat inflasi yang sempat mencapai lebih dari 300 %
Saldo APBN : 1955-1965 (juta rupah)
TAHUN PENDAPATAN PENGELUARAN SALDO
1955 14 16 -2
1956 18 21 -3
1957 21 26 -5
1958 23 35 -12
1959 30 44 -14
1960 50 58 -8
1961 62 88 -26
1962 75 122 -47
1963 162 330 -168
1964 283 681 -398
1965 923 2526 -1603
Sumber : Mas’oed (1989), dari buku perekonomian Indonesia, Dr.Tulus T.H. Tambunan

Kenaikan tersebut disebabkan banyaknya peneluaran pemerintah yang tidak terlalu penting yang harus terbuang sia-sia pada masa ini ( seperti pembangunan monas dimana pemerintah mengeluarkan biaya yang cukup banyak untuk membangun menara monas )dan pembiayaan untuk peperangan. Pada tahun 1955 indeks harga sudah mencapai 135 dan jumlah uang yang beredar 12,20 juta rupiah.
Dapat disimpulkan bahwa buruknya perekonomian Indonesia selaa pemerintahan Orde lama terutama disebabkan oleh hancurnya infrastruktur ekonomi, dimana keuangan terbuang secara sia-sia


Orde Baru
Tepatnya bulan Maret 1966 Indonesia memasuki orde baru, pada masa ini pemerintah memulihkan perekonomian Indonesia pertama kalinya adalah melakukan pemulihan stabilitas ekonomi, sosial, dan politik serta rehabilitas ekonomi didalam negri dengan cara menekan kembali tingkat inflasi, mengurangi defisit keuangan, dan menghidupkan kembali kegiatan produksi.
Pada masa kabinet Natsir untuk pertama kalinya dirumuskan suatu perencanaan pembangunan ekonomi, yang disebut Rencana Urgensi Perekonomian ( RUP ). RUP ini digunakan oleh kabinet berikutnya untuk merumuskan rencana pembangunan ekonomi lima tahun ( yang dikenal dengan Repelita ). Usaha-usaha ini dapat memulihkan perekonomian Indonesia yang telah mati dimasa orde lama.

Transisi reformasi
Akibat krisis yang terjadi dinegara Thailand, maka negara-negara Asia lainnya pun ikut mengalami krisis keuangan di Asia terutama Indonesia. Pada masa ini rupiah Indonesia mengalami kegoyangan disekitar bulan Juli 1997, dari Rp 2500 menjadi Rp 2650 per dolar AS, keadaan ini sanggat menggoncang keadaan perekonomin Indonesia. Sejak saat itu mata uang Indonesia mulai tidak stabil, untuk mencegah agar keadaan tidak tambah buruk,pemerintah orde baru mengambil beberapa langkah konkrit, diantaranya menunda proyek-proyek senilai Rp 39 triliun dalam upaya mengimbangi keterbatasan anggaran belanja negara.
Pada akhir bulan Oktober 1997 lembaga keuangan Internasional mengumumkan paket bantuan keuangan kepada Indonesia yang mencapai 40 miliar dolar AS, atau sekitar 23 miliar rupiah. Dengan adanya paket tersebut dapat membantu keuangan Indonesia tetapi tidak melainkan nilai rupiah sampai melemah hingga mencapai Rp 15000 per dolar AS dan kinerja ekonomi Indonesia merosot membuat nota kesepakatan yang ditanda tanganin antara pemerintah Indonesia dengan IMF, nota tersebut terdiri dari 50 butir kebijaksanaan yang mencakup ekonomi makro ( fiskal dan moneter ) butiran-butiran tersebut berisikan : menghilangkan subsidi bahan bakar minyak ( BBM ) dan listrik, membatalkan sejumlah proyek infrastruktur besar dan peningkatan pendapatan pemerintah nota ini membuat Indonesia menjadi krisis rupiah. Selain itu banyaknya pejabat yang korupsi, kolusi dan nepotisme ( KKN ) dan kerusuhan muncul dimana-mana.
Reformasi
Pada masa ini pemerintah membangitkan kembali perekonomian Indonesia dengan cara memutuskan semua permasalahan pada masa transisi reformasi seperti KKN, Hak Asasi Manusia ( HAM ) dan masalah disintegrasi. Namun pada awal 2000 kurs rupiah 7000,dan pada tanggal 9 Maret 2001 awal kejatuhan rupiah yaitu Rp10.000 per dolar. Untuk menahan penurunan Bank Indonesia terus melakukan intervensi pasar dengan melepas puluhan juta dolar AS per hari melelui bank-bank pemerintah. Keadaan ini berdapak negatif karena dua hal yaitu : pertama, perekonomian Indonesia masih sangat tergantung pada barang impor. Kedua, ULN Indonesia dalam nilai dolar AS sangat besar. Indikator-indikator lainnya adalah angka inflasi yang diprediksikan dapat menembus dua digit dan cabang devisa yang pada minggu terakhir Maret 2000 menurun dari 29 miliar dolar AS menjadi 28,875 dolar AS.