Senin, 12 Maret 2012

Aspek hukum dalam ekonomi

Nama : FERA LUFHIDARANI PRANITA
NPM : 22210722
Kelas : 2 EB 23


I. Pengertian hukum dan hukum ekonomi
• Pengetian hukum
Hukum adalah peraturan tertulis maupun tidak tertulis yang berlaku dimasyarakat dan biasanya hukum yang berlaku di iringi oleh sangsi bagi yang melanggarnya.
a. Hukum tertulis adalah peraturan yang sengaja dibuat oleh pemerintah dan sudah dicantumkan didalam perundang – undangan seperti UUD ‘45
b. Hukum tidak tertulis adalah peraturan turun menurun yang sengaja dibuat dan harus dipatuhi oleh masyarakat apabila tidak dipatuhi akan mendapatkan guncingan atau dijauhi
• Tujuan hukum
Tujuan hukum di negara dan di Indonesia adalah untuk menata dan sebagai pengontrol masyarakat untuk mungurangi tingkat kejahatan, oleh sebab itu hukum yang baik adalah hukum yang berjalan tidak pilih kasih, yang melakukan tindak kejahatan hendaklah diberi sangsi sepadan dengan apa yang dilakukannya, baik kejahatan perdata maupun perdana.
• Kaidah atau norma
Norma adalah suatu nilai yang memberikan landasan bagi manusia untuk hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Norma sangatlah penting karna suatu negara dikatakan berhukum baik bilamana masyarakatnya bernorma moral baik.
• Pengertian hukum ekonomi
Hukum ekonomi adalah suatu hubungan yang berkaitan tentang cara atau pemikiran ekonomi yang terjadi di kehidupan masyarakat sehari – hari.
Hukum ekonomi ada 2 yaitu
a. Hukum ekonomi pembangunan
Hukum ekonomi pembangunan adalah pemikiran hukum mengenai cara – cara peningkatan atau pembangunan perekonomian Indonesia.
b. Hukum ekonomi sosial
Hukum ekonomi sosial adalah pemikiran hukum mengenai cara – cara pembagian hasil pembangunan ekonomi secara adil dan merata di Indonesia.
II. Subyek dan obyek hukum
• Subyek hukum
a. Manusia
Manusia sejak didalam kandungan sudah memperoleh perlindungan hukum baik hukum tertulis ( pasal 28A sampai pasal 28J ) maupun tida tertulis.
Contohnya :
 Bagi wanita yang membunuh darah dagingnya saat didalam kandungan akan memperoleh sangsi hukum tertulis seperti dipenjara akibat pembunuhan dan sangsi tidak tertulis seperti diguncingkan oleh warga sekitar.
 Saat terlahir diduniapun mendapatkan perlindungan hukum seperti HAM ( hak asasi manusia ), perlindungan anak, perlindungan wanita, dan lain – lain.
b. Badan usaha
Badan usaha adalah suatu badan yang terdiri dari kumpulan orang yang diberi status "persoon" oleh hukum sehingga mempunyai hak dann kewajiban.
Badan usaha juga memperoleh perlindunga hukum seperti perlindungan hak cipta atas usahanya ( hak paten ).
• Obyek hukum
Obyek hukum ialah segala sesuatu yang dapat menjadi hak dari subyek hukum. Merujuk pada KUHPerdata, benda adalah tiap-tiap barang atau tiap-tiap hak yang dapat dikuasai oleh hak milik.
a. Benda bergerak
- bergerak sendiri, contoh : hewan.
- digerakkan, contoh : kendaraan.
b. Benda tak bergerak, contoh tanah, pohon-pohon, bahan hasil tambang, dan lain – lain. Seperti didalam UUD ’45 pasal 33 yaitu : “ Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnyadikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar – besar kemakmuran rakyat “



Daftar Pustaka
1. http://id.shvoong.com/travel/2077890-subyek-hukum-dan-obyek-hukum/#ixzz1ohqMQrYu
2. http://id.shvoong.com/travel/2077890-subyek-hukum-dan-obyek-hukum/
3. http://lailly0490.blogspot.com/2010/03/pengertian-hukum-dan-hukum-ekonomi.html