Nama : FERA LUFHIDARANI PRANITA
Kelas : 2 EB 23
NPM : 22210722
Hukum perdata
Hukum
perdata adalah hukum yang mengatur hubungan antar perorangan didalam
masyarakat. Hukum
perdata dibedakan menjadi dua, yaitu hukum perdata material dan hukum perdata
formal.
a.
Hukum perdata material adalah hukum yang memuat segala peraturan yang
mengatur hubungan antar perseorangan didalam masyarakat dan kepentingan dari
masing-masing orang yang bersangkutan.
b. Hukum perdata formal adalah hukum yang
memuat segala peraturan yang mengatur bagaimana caranya melaksanakan praktek di
lingkungan pengadilan perdata.
Kitab Undang-undang Hukum Perdata
(KUH Perdata) yang dikenal dengan istilah Bugerlijk Wetboek (BW) adalah
kodifikasi hukum perdata yang disusun di negeri Belanda. Penyusunan tersebut
sangat dipengaruhi oleh Hukum Perdata Prancis (Code Napoleon). Code Napoleon
sendiri disusun berdasarkan hukum Romawi (Corpus Juris Civilis) yang pada waktu
itu dianggap sebagai hukum yang paling sempurna.
Kitab Undang-undang Hukum Perdata
(BW) Indonesia terdiri dari empat buku sebagai berikut :
Buku I, yang berjudul ”perihal orang” (van persoonen),
memuat hukum perorangan dan hukum kekeluargaan.
Buku II, yang berjudul ”perihal benda” (van zaken), memuat
hukum benda dan hukum waris.
Buku III, yang
berjudul ”perihal perikatan” (van verbintennisen), memuat hukum harta kekayaan
yang berhubungan dengan hak dan kewajiban yang berlaku bagi orang-orang atau
pihak-pihak tertentu.
Buku IV, yang berjudul ”perihal pembuktian dan kadaluarsa”
(van bewijs en verjaring), memuat perihal alat-alat pembuktian dan
akibat-akibat lewat waktu terhadap hubungan-hubungan hukum.
Hukum pidana
Pengertian dari hukum pidana adalah serangkaian kaidah hukum
tertulis yang mengatur tentang perbuatan-perbuatan yang dilarang atau tidak
boleh dilakukan dengan adanya ancaman sanksi tertentu. Hukum pidana merupakan
hubungan hukum antara seseorang anggota masyarakat dengan negara yang menguasai
tata tertib masyarakat tersebut.
Pelanggaran terhadap hukum pidana pada umumnya segera diambil tindakan oleh pengadilan tanpa harus adanya pengaduan dari pihak yang merasa dirugikan. Setelah terjadi pelanggaran terhadap hukum pidana, maka alat-alat perlengkapan seperti polisi, jaksa dan hakim yang dapat segera bertindak.
Pelanggaran terhadap hukum pidana pada umumnya segera diambil tindakan oleh pengadilan tanpa harus adanya pengaduan dari pihak yang merasa dirugikan. Setelah terjadi pelanggaran terhadap hukum pidana, maka alat-alat perlengkapan seperti polisi, jaksa dan hakim yang dapat segera bertindak.
Hukum perjanjian
Hukum perjanjian adalah suatu
perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu
orang lain atau lebih
Macam – Macam
Perjanjian
1). Perjanjian dengan Cuma-Cuma dan perjanjian dengan beban
2). Perjanjian sepihak dan perjanjian timbal balik
3). Perjanjian konsensuil, formal dan, riil
4). Perjanjian bernama, tidak bernama dan, campuran
Syarat sahnya perjanjian
Menurut Pasal 1320 Kitab Undang Undang Hukum Perdata, sahnya perjanjian harus memenuhi empat syarat yaitu :
1. Sepakat untuk mengikatkan diri
2. Kecakapan untuk membuat suatu perjanjian.
3. Suatu hal tertentu
4. Sebab yang halal
1). Perjanjian dengan Cuma-Cuma dan perjanjian dengan beban
2). Perjanjian sepihak dan perjanjian timbal balik
3). Perjanjian konsensuil, formal dan, riil
4). Perjanjian bernama, tidak bernama dan, campuran
Syarat sahnya perjanjian
Menurut Pasal 1320 Kitab Undang Undang Hukum Perdata, sahnya perjanjian harus memenuhi empat syarat yaitu :
1. Sepakat untuk mengikatkan diri
2. Kecakapan untuk membuat suatu perjanjian.
3. Suatu hal tertentu
4. Sebab yang halal
Pembatalan Perjanjian
Suatu perjanjian dapat dibatalkan oleh salah satu pihak yang membuat perjanjian ataupun batal demi hukum. Perjanjian yang dibatalkan oleh salah satu pihak biasanya terjadi karena;
1. Adanya suatu pelanggaran dan pelanggaran tersebut tidak diperbaiki dalam jangka waktu yang ditentukan atau tidak dapat diperbaiki.
2. Pihak pertama melihat adanya kemungkinan pihak kedua mengalami kebangkrutan atau secara financial tidak dapat memenuhi kewajibannya.
3. Terkait resolusi atau perintah pengadilan
4. Terlibat Hukum
5. Tidak lagi memiliki lisensi, kecakapan, atau wewenang dalam melaksanakan perjanjian
Suatu perjanjian dapat dibatalkan oleh salah satu pihak yang membuat perjanjian ataupun batal demi hukum. Perjanjian yang dibatalkan oleh salah satu pihak biasanya terjadi karena;
1. Adanya suatu pelanggaran dan pelanggaran tersebut tidak diperbaiki dalam jangka waktu yang ditentukan atau tidak dapat diperbaiki.
2. Pihak pertama melihat adanya kemungkinan pihak kedua mengalami kebangkrutan atau secara financial tidak dapat memenuhi kewajibannya.
3. Terkait resolusi atau perintah pengadilan
4. Terlibat Hukum
5. Tidak lagi memiliki lisensi, kecakapan, atau wewenang dalam melaksanakan perjanjian
Hukum dagang
Hukum dagang ialah
hukum yang mengatur tingkah laku manusia yang turut melakukan perdagangan untuk
memperoleh keuntungan . atau hukum yang mengatur hubungan hukum antara manusia
dan badan-badan hukum satu sama lainnya dalam lapangan perdagangan
Hukum Dagang Indonesia terutama
bersumber pada :
1.
Hukum tertulis yang dikofifikasikan :
Ø
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) atau
Wetboek van Koophandel Indonesia (W.v.K)
Ø
Kitab Undang-Undang Hukum Sipil (KUHS) atau
Burgerlijk Wetboek Indonesia (BW)
2.
Hukum tertulis yang belum dikodifikasikan, yaitu
peraturan perundangan khusus yang mengatur tentang hal-hal yang berhubungan
dengan perdagangan (C.S.T. Kansil, 1985 : 7).
Sifat hukum dagang yang merupakan perjanjian yang mengikat pihak-pihak yang mengadakan perjanjian.
Sifat hukum dagang yang merupakan perjanjian yang mengikat pihak-pihak yang mengadakan perjanjian.
Sumber :
1. Neltje f. Katuuk, aspek hukum dalam
bisnis, sri diktat kuliah, cetakan pertama, 1994
2. http://rismaeka.wordpress.com/2012/03/25/hukum-dagang/
3.
http://studihukum.wordpress.com/2008/11/11/hukum-perdata-2/