Rabu, 02 Mei 2012


Nama   : FERA LUFHIDARANI PRANITA
Kelas   : 2 EB 23
NPM   : 22210722
Hukum perdata
Hukum perdata adalah hukum yang mengatur hubungan antar perorangan didalam masyarakat. Hukum perdata dibedakan menjadi dua, yaitu hukum perdata material dan hukum perdata formal.
a.      Hukum perdata material adalah  hukum yang memuat segala peraturan yang mengatur hubungan antar perseorangan didalam masyarakat dan kepentingan dari masing-masing orang yang bersangkutan.
b.      Hukum perdata formal adalah hukum yang memuat segala peraturan yang mengatur bagaimana caranya melaksanakan praktek di lingkungan pengadilan perdata.
Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUH Perdata) yang dikenal dengan istilah Bugerlijk Wetboek (BW) adalah kodifikasi hukum perdata yang disusun di negeri Belanda. Penyusunan tersebut sangat dipengaruhi oleh Hukum Perdata Prancis (Code Napoleon). Code Napoleon sendiri disusun berdasarkan hukum Romawi (Corpus Juris Civilis) yang pada waktu itu dianggap sebagai hukum yang paling sempurna.
Kitab Undang-undang Hukum Perdata (BW) Indonesia terdiri dari empat buku sebagai berikut :
Buku I, yang berjudul ”perihal orang” (van persoonen), memuat hukum perorangan dan hukum kekeluargaan.
Buku II, yang berjudul ”perihal benda” (van zaken), memuat hukum benda dan hukum waris.
 Buku III, yang berjudul ”perihal perikatan” (van verbintennisen), memuat hukum harta kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban yang berlaku bagi orang-orang atau pihak-pihak tertentu.
Buku IV, yang berjudul ”perihal pembuktian dan kadaluarsa” (van bewijs en verjaring), memuat perihal alat-alat pembuktian dan akibat-akibat lewat waktu terhadap hubungan-hubungan hukum.
Hukum pidana
Pengertian dari hukum pidana adalah serangkaian kaidah hukum tertulis yang mengatur tentang perbuatan-perbuatan yang dilarang atau tidak boleh dilakukan dengan adanya ancaman sanksi tertentu. Hukum pidana merupakan hubungan hukum antara seseorang anggota masyarakat dengan negara yang menguasai tata tertib masyarakat tersebut.
Pelanggaran terhadap hukum pidana pada umumnya segera diambil tindakan oleh pengadilan tanpa harus adanya pengaduan dari pihak yang merasa dirugikan. Setelah terjadi pelanggaran terhadap hukum pidana, maka alat-alat perlengkapan seperti polisi, jaksa dan hakim yang dapat segera bertindak.
Hukum perjanjian
Hukum perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih
Macam – Macam Perjanjian
1). Perjanjian dengan Cuma-Cuma dan perjanjian dengan beban
2). Perjanjian sepihak dan perjanjian timbal balik
3). Perjanjian konsensuil, formal dan, riil
4). Perjanjian bernama, tidak bernama dan, campuran
Syarat sahnya perjanjian
Menurut Pasal 1320 Kitab Undang Undang Hukum Perdata, sahnya perjanjian harus memenuhi empat syarat yaitu :
1. Sepakat untuk mengikatkan diri
2. Kecakapan untuk membuat suatu perjanjian.
3. Suatu hal tertentu
4. Sebab yang halal
Pembatalan Perjanjian
Suatu perjanjian dapat dibatalkan oleh salah satu pihak yang membuat perjanjian ataupun batal demi hukum. Perjanjian yang dibatalkan oleh salah satu pihak biasanya terjadi karena;
1. Adanya suatu pelanggaran dan pelanggaran tersebut tidak diperbaiki dalam jangka waktu yang ditentukan atau tidak dapat diperbaiki.
2. Pihak pertama melihat adanya kemungkinan pihak kedua mengalami kebangkrutan atau secara financial tidak dapat memenuhi kewajibannya.
3. Terkait resolusi atau perintah pengadilan
4. Terlibat Hukum
5. Tidak lagi memiliki lisensi, kecakapan, atau wewenang dalam melaksanakan perjanjian
Hukum dagang
Hukum dagang ialah hukum yang mengatur tingkah laku manusia yang turut melakukan perdagangan untuk memperoleh keuntungan . atau hukum yang mengatur hubungan hukum antara manusia dan badan-badan hukum satu sama lainnya dalam lapangan perdagangan
Hukum Dagang Indonesia terutama bersumber pada :
1.      Hukum tertulis yang dikofifikasikan :
Ø  Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) atau Wetboek van Koophandel Indonesia (W.v.K)
Ø  Kitab Undang-Undang Hukum Sipil (KUHS) atau Burgerlijk Wetboek Indonesia (BW)
2.      Hukum tertulis yang belum dikodifikasikan, yaitu peraturan perundangan khusus yang mengatur tentang hal-hal yang berhubungan dengan perdagangan (C.S.T. Kansil, 1985 : 7).
Sifat hukum dagang yang merupakan perjanjian yang mengikat pihak-pihak yang mengadakan perjanjian.
Sumber :
1.      Neltje f. Katuuk, aspek hukum dalam bisnis, sri diktat kuliah, cetakan pertama, 1994
2.      http://rismaeka.wordpress.com/2012/03/25/hukum-dagang/
3.      http://studihukum.wordpress.com/2008/11/11/hukum-perdata-2/



Senin, 12 Maret 2012

Aspek hukum dalam ekonomi

Nama : FERA LUFHIDARANI PRANITA
NPM : 22210722
Kelas : 2 EB 23


I. Pengertian hukum dan hukum ekonomi
• Pengetian hukum
Hukum adalah peraturan tertulis maupun tidak tertulis yang berlaku dimasyarakat dan biasanya hukum yang berlaku di iringi oleh sangsi bagi yang melanggarnya.
a. Hukum tertulis adalah peraturan yang sengaja dibuat oleh pemerintah dan sudah dicantumkan didalam perundang – undangan seperti UUD ‘45
b. Hukum tidak tertulis adalah peraturan turun menurun yang sengaja dibuat dan harus dipatuhi oleh masyarakat apabila tidak dipatuhi akan mendapatkan guncingan atau dijauhi
• Tujuan hukum
Tujuan hukum di negara dan di Indonesia adalah untuk menata dan sebagai pengontrol masyarakat untuk mungurangi tingkat kejahatan, oleh sebab itu hukum yang baik adalah hukum yang berjalan tidak pilih kasih, yang melakukan tindak kejahatan hendaklah diberi sangsi sepadan dengan apa yang dilakukannya, baik kejahatan perdata maupun perdana.
• Kaidah atau norma
Norma adalah suatu nilai yang memberikan landasan bagi manusia untuk hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Norma sangatlah penting karna suatu negara dikatakan berhukum baik bilamana masyarakatnya bernorma moral baik.
• Pengertian hukum ekonomi
Hukum ekonomi adalah suatu hubungan yang berkaitan tentang cara atau pemikiran ekonomi yang terjadi di kehidupan masyarakat sehari – hari.
Hukum ekonomi ada 2 yaitu
a. Hukum ekonomi pembangunan
Hukum ekonomi pembangunan adalah pemikiran hukum mengenai cara – cara peningkatan atau pembangunan perekonomian Indonesia.
b. Hukum ekonomi sosial
Hukum ekonomi sosial adalah pemikiran hukum mengenai cara – cara pembagian hasil pembangunan ekonomi secara adil dan merata di Indonesia.
II. Subyek dan obyek hukum
• Subyek hukum
a. Manusia
Manusia sejak didalam kandungan sudah memperoleh perlindungan hukum baik hukum tertulis ( pasal 28A sampai pasal 28J ) maupun tida tertulis.
Contohnya :
 Bagi wanita yang membunuh darah dagingnya saat didalam kandungan akan memperoleh sangsi hukum tertulis seperti dipenjara akibat pembunuhan dan sangsi tidak tertulis seperti diguncingkan oleh warga sekitar.
 Saat terlahir diduniapun mendapatkan perlindungan hukum seperti HAM ( hak asasi manusia ), perlindungan anak, perlindungan wanita, dan lain – lain.
b. Badan usaha
Badan usaha adalah suatu badan yang terdiri dari kumpulan orang yang diberi status "persoon" oleh hukum sehingga mempunyai hak dann kewajiban.
Badan usaha juga memperoleh perlindunga hukum seperti perlindungan hak cipta atas usahanya ( hak paten ).
• Obyek hukum
Obyek hukum ialah segala sesuatu yang dapat menjadi hak dari subyek hukum. Merujuk pada KUHPerdata, benda adalah tiap-tiap barang atau tiap-tiap hak yang dapat dikuasai oleh hak milik.
a. Benda bergerak
- bergerak sendiri, contoh : hewan.
- digerakkan, contoh : kendaraan.
b. Benda tak bergerak, contoh tanah, pohon-pohon, bahan hasil tambang, dan lain – lain. Seperti didalam UUD ’45 pasal 33 yaitu : “ Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnyadikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar – besar kemakmuran rakyat “



Daftar Pustaka
1. http://id.shvoong.com/travel/2077890-subyek-hukum-dan-obyek-hukum/#ixzz1ohqMQrYu
2. http://id.shvoong.com/travel/2077890-subyek-hukum-dan-obyek-hukum/
3. http://lailly0490.blogspot.com/2010/03/pengertian-hukum-dan-hukum-ekonomi.html

Jumat, 06 Januari 2012

tugas ekonomi koperasai

Nama : Fera Lufhidarani Pranita
Kelas : 2EB23
NPM : 22210722


1. sebutkan dan jelaskan masalah yang dihadapi perkoperasian Indonesia
jawab:
a. Dicabutnya fasilitas-fasilitas tertentu, sehingga koperasi tidak dapat lagi menjalankan usahanya dengan baik
Contoh : usaha penyaluran pupuk yang disalurkan oleh koperasi melalui koperta tidak lagi disalurkan sehingga terpaksa mencari sendri ke Dolog
b. Persaingan usaha yang semakin ketat
c. Tingkat usaha yang selalu berubah ( naik ) sehingga pendapatan penjualan sekarang tidak dimanfaatkan untuk meneruskan usaha, justru menciutkan usaha koperasi
d. Kebanyakan pengurus koperasi telah lanjut usia sehingga kepasitas pengurusnya sudah terbatas
e. Terbatasnya dana sehingga tidak dilakukannya usaha pemeliharaan fasilitas ( mesin – mesin ), padahal teknologi berkembang pesat; hal ini mengakibatkan harga pokok yang relatif tinggi sehingga mengurangi kekuatan bersaing koperasi
f. Alat perlengkapan organisasi koperasi belum sepenuhnya berfungsi dengan baik. Hal ini antara lain disebabkan oleh:
A)Pengurus dan Badan Pemeriksa (BP) yang terpilih dalam rapat anggota serta pelaksana usaha pada umumnya tidak memiliki pengetahuan dan keterampilan yang memadai, sehingga kurang mampu untuk melaksanakan pengelolaan organisasi, manajemen dan usaha dengan baik, serta kurang tepat dalam menanggapi perkembangan nngkungan.
B) Mekanisme hubungan dan pembagian kerja antara Pengurus, Badan Pemeriksa dan Pelaksana Usaha (Manajer) masih belum berjalan dengan serasi dan saling mengisi.
C) Penyelenggaraan RAT koperasi masih belum dapat dilakukan secara tepat waktu dan dirasakan masih belum sepenuhnya menampung kesamaan kebutuhan, keinginan dan kepentingan dari pada anggotanya
g. Dalam pelaksanaan usaha, koperasi masih belum sepenuhnya mampu mengembangkan kegiatan di berbagai sektor perekonomian karena belum memiliki kemampuan memanfaatkan kesempatan usaha yang tersedia
h. Belum sepenuhnya tercipta jaringan mata rantai tataniaga yang efektif dan efisien, baik dalam pemasaran hasil produksi anggotanya maupun dalam distribusi bahan kebutuhan pokok para anggotanya.
i. Belum terciptanya pola dan bentuk-bentuk kerjasama yang serasi, baik antar koperasi secara horizontal dan vertikal maupun kerjasama antara koperasi dengan BUMN dan Swasta
j. Kemauan politik yang kuat dari amanat GBHN 1999-2004 dalam upaya pengembangan koperasi, kurang diikuti dengan tindakan-tindakan yang konsisten dan konsekuen dari seluruh lapisan struktur birokrasi pemerintah
k. Kurang adanya keterpaduan dan konsistensi antara program pengembangan koperasi dengan program pengembangan sub-sektor lain, sehingga program pengembangan sub-sektor koperasi seolah-olah berjalan sendiri, tanpa dukungan dan partisipasi dari program pengembangan sektor lainnya
l. Masih adanya sebagian besar masyarakat yang belum memahami dan menghayati pentingnya berkoperasi sebagai satu pilihan untuk meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan
m. Sikap sebagian besar masyarakat di lingkungan masyarakat yang miskin dirasakan masih sulit untuk diajak berusaha bersama, sehingga di lingkungan semacam itu kehidupan berkoperasi masih sukar dikembangkan


2. mengapa koperasi dijadikan sebagai sokoguru perekonomian?
Jawab :
Menurut M. Hatta sebagai pelopor pasal 33 UUD 1945 tersebut, koperasi dijadikan sebagai sokoguru perekonomian nasional karena:
A.Koperasi mendidik sikap self helping
B.koperasi mempunyai sifat kemasyarakatan , dimana kepentingan masyrakat harus lebih diutamakan daripada kepentingan pribadi dan golongan sendiri
C.koperasi digali dan dikembangkan dari budaya asli Indonesia
D.koperasi menentang segala paham yang berbau individualism dan kapitalisme
dalam era globalisasi ekonomi sekarang, koperasi tetap dipandang sebagai sokoguru perekonomian nasioanl. Hal ini tidak terlepas dari jatidiri kopersi itu sendiri dalam gerakan dan cara kerjanya selalu mengandung unsur-unsur yang terdapat dalam asas-asas pembangunan nasional seperti yang termaktub dalam GBHN




Sumber:

1. http://id.shvoong.com/social-sciences/economics/2166335-koperasi-sebagai-sokoguru-perekonomian-nasional/#ixzz1iZi7VJEH
2. http://feralufhidarani.blogspot.com/2011/09/permasalah-koperasi-bab-viii.html