Minggu, 06 November 2011

TUGAS SOFTSKILL
KOPERASI DAN UKM (USAHA KECIL MENENGAH)



Disusun Oleh :
Fani Usnaeni ( 22210597 )
Ria Anjani Sismaya ( 29210817 )
Winda Rahayu ( 28210530 )
Fera Lufhidarani ( 22210722 )
Hadiana Agustina ( 23210080 )
Mochamad Zulfraeni ( 24210447 )

Kelas : 2EB23
UNIVERSITAS GUNADARMA
Thn 2011-2012
DAFTAR ISI
Daftar Isi i
I. Pendahuluan 1
1. Latar Belakang 1
II. Pembahasan 2
1. Koperasi 2
1.1 Pengertian Koperasi 2
1.2 Prinsip Koperasi 3
1.3 Jenis-jenis Koperasi 3
1.4 Landasan Koperasi 5
1.5 Fungsi dan Peranan Koperasi 6
1.6 Syarat Pendirian Koperasi 6
2. Usaha Kecil Menengah (UKM) 7
2.1 Pengertian UKM 8
2.2 Keragaman Pengertian UKM 8
2.3 Peranan UKM 9
2.4 Permasalahan yang dihadapi UKM 10
2.5 Upaya untuk pengembangan UKM 11
III. KESIMPULAN 12
DAFTAR PUSTAKA ii



I. PENDAHULUAN
1. Latar Belakang
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan
Koperasi merupakan lembaga dimana orang-orang yang memiliki kepentingan relative homogeny berhimpun untuk meningkatkan kesejahtaraannnya. Koperasi sebagai sebuah lembaga ekonomi rakyat telah lama dikenal masyarakat Indonesia sebagai Badan Usaha Bersama yang bergerak dalam bidang perekonomian, beranggotaan mereka yang umumnya berekonomian lemah yang bergabung secara sukarela dan atas dasar persamaan hak dan kewajiban melakukan suatu usaha yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan para anggotanya.
Ada dua jenis koperasi yang cukup dikenal luas oleh masyarakat, yakni KUD dan KSP. KUD (Koperasi Unit Desa) tumbuh dan berkembang subur pada masa pemerintahan orde baru. Sedangkan KSP (Koperasi Simpan Pinjam) tumbuh dan berkembang dalam era globalisasi saat ini. KUD dan KSP hanyalah contoh dari sekian jenis koperasi.
Selain koperasi dalam makalah ini uga membahas tentang UKM (usaha kecil menengah). UKM adalah singkatan dari usaha kecil dan menengah. UKM adalah salah satu bagian penting dari perekonomian suatu Negara mauun daerah, begitu juga dengan Negara Indonesia ukmini sangat memiliki peranan penting dalam lajunya perekonomian masyarakt. UKM ini uga sangat membantu Negara / pemerintah dalam hal penciptaan lpangan kerja baru dan lewat ukm juga banyak tercipta unit unit kerja baru yang menggunakan tenaga-tenaga baru yang dapat mendukung pendapatan rumah tangga. Usaha Kecil, dan Menengah (UKM) memiliki peran penting dalam perekonomian Indonesia. Karena dengan UKM ini, pengangguran akibat angkatan kerja yang tidak terserap dalam dunia kerja menjadi berkurang.

II. PEMBAHASAN
KOPERASI dan UKM (USAHA KECIL MENENGAH)
I. KOPERASI
1.1 Pengertian Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan
Koperasi bertujuan untuk menjadikan kondisi sosial dan ekonomi anggotanya lebih baik dibandingkan sebelum bergabung dengan Koperasi.
Dari pengertian di atas dapat diuraikan sebagai berikut:
1. Asosiasi orang-orang. Artinya, Koperasi adalah organisasi yang terdiri dari orang-orang yang terdiri dari orang-orang yang merasa senasib dan sepenanggungan, serta memiliki kepentingan ekonomi dan tujuan yang sama.
2. Usaha bersama. Artinya, Koperasi adalah badan usaha yang tunduk pada kaidah-kaidah ekonomi yang berlaku, seperti adanya modal sendiri, menanggung resiko, penyedia agunan, dan lain-lain.
3. Manfaat yang lebih besar. Artinya, Koperasi didirikan untuk menekan biaya, sehingga keuntungan yang diperoleh anggota menjadi lebih besar.
4. Biaya yang lebih rendah. Dalam menetapkan harga, Koperasi menerapkan aturan, harga sesuai dengan biaya yang sesungguhnya, ditambah komponen lain bila dianggap perlu, seperti untuk kepentingan investasi.
Menurut UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, pengertian Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
1.2 Prinsip Koperasi
• Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka; berarti bahwa untuk menjadi anggota atau keluar dari Koperasi tidak boleh dipaksakan siapapun. Sedangkan sifat terbuka memiliki arti bahwa dalam keanggotaan tidak ada pembatasan atau diskriminasi dalam bentuk apapun.
• Pengelolaan dilakukan secara demokratis; menunjukkan bahwa pengelolaan Koperasi dilakukan atas kehendak dan keputusan para anggota. Anggota menjadi pemegang dan pelaksana tertinggi dalam Koperasi.
• Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota; maksudnya pembagian sisa hasil usaha kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam Koperasi tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha atau partisipasi anggota terhadap Koperasi.
• Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal; Modal dalam Koperasi pada dasarnya dipergunakan untuk kemanfaatan anggota dan bukan untuk sekedar mencari keuntungan. Oleh karena itu balas jasa terhadap modal yang diberikan kepada para anggota juga terbatas, dan tidak didasarkan semata-mata atas besarnya modal yang diberikan. Yang dimaksud dengan terbatas adalah wajar dalam arti tidak melebihi suku bunga yang berlaku dipasar.
• Kemandirian, maksudnya koperasi dan anggota harus mampu berdiri sendiri, tanpa tergantung pada pihak lain. Mandiri berarti pula kebebasan yang bertanggung jawab, otonomi, swadaya, berani mempertanggungjawabkan perbuatan sendiri, dan kehendak untuk mengelola diri sendiri.
• Untuk pengembangan dirinya, koperasi juga melaksanakan dua prinsip Koperasi yang lain yaitu pendidikan perkoperasian dan kerjasama antar Koperasi merupakan prinsip koperasi yang penting dalam meningkatkan kemampuan, memperluas wawasan anggota, dan memperkuat solidaritas dalam mewujudkan tujuan koperasi. Kerja sama koperasi dimaksud dapat dilakukan antar Koperasi ditingkat lokal, regional, nasional dan internasional.
1.3 Jenis-jenis Koperasi
Ada dua jenis koperasi yang cukup dikenal luas oleh masyarakat, yakni KUD dan KSP. KUD (Koperasi Unit Desa) tumbuh dan berkembang subur pada masa pemerintahan orde baru. Sedangkan KSP (Koperasi Simpan Pinjam) tumbuh dan berkembang dalam era globalisasi saat ini. KUD dan KSP hanyalah contoh dari sekian jenis koperasi.
Koperasi Berdasarkan Jenis Usahanya
Secara umum, berdasar jenis usaha, koperasi terdiri atas Koperasi Simpan Pinjam (KSP), Koperasi Serba Usaha (KSU), Koperasi Konsumsi, dan Koperasi Produksi.
• Koperasi Simpan Pinjam (KSP) adalah koperasi yang memiliki usaha tunggal yaitu menampung simpanan anggota dan melayani peminjaman. Anggota yang menabung (menyimpan) akan mendapatkan imbalan jasa dan bagi peminjam dikenakan jasa. Besarnya jasa bagi penabung dan peminjam ditentukan melalui rapat anggota. Dari sinilah, kegiatan usaha koperasi dapat dikatakan “dari, oleh, dan untuk anggota.”
• Koperasi Serba Usaha (KSU) adalah koperasi yang bidang usahanya bermacam-macam. Misalnya, unit usaha simpan pinjam, unit pertokoan untuk melayani kebutuhan sehari-hari anggota juga masyarakat, unit produksi, unit wartel.
• Koperasi Konsumsi adalah koperasi yang bidang usahanya menyediakan kebutuhan sehari-hari anggota. Kebutuhan yang dimaksud misalnya kebutuhan bahan makanan, pakaian, perabot rumah tangga.
• Koperasi Produksi adalah koperasi yang bidang usahanya membuat barang (memproduksi) dan menjual secara bersama-sama. Anggota koperasi ini pada umumnya sudah memiliki usaha dan melalui koperasi para anggota mendapatkan bantuan modal dan pemasaran.

Koperasi Berdasarkan Keanggotaannya
• Koperasi Unit Desa (KUD) adalah koperasi yang beranggotakan masyarakat pedesaan.. Koperasi ini melakukan kegiatan usaha ekonomi pedesaan, terutama pertanian. Untuk itu, kegiatan yang dilakukan KUD antara lain menyediakan pupuk, obat pemberantas hama tanaman, benih, alat pertanian, dan memberi penyuluhan teknis pertanian.
• Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) koperasi ini beranggotakan para pegawai negeri. Sebelum KPRI, koperasi ini bernama Koperasi Pegawai Negeri (KPN). KPRI bertujuan terutama meningkatkan kesejateraan para pegawai negeri (anggota). KPRI dapat didirikan di lingkup departemen atau instansi.
• Koperasi Sekolah meiliki anggota dari warga sekolah, yaitu guru, karyawan, dan siswa. Koperasi sekolah memiliki kegiatan usaha menyediakan kebutuhan warga sekolah, seperti buku pelajaran, alat tulis, makanan, dan lain-lain. Keberadaan koperasi sekolah bukan semata-mata sebagai kegiatan ekonomi, melainkan sebagai media pendidikan bagi siswa antara lain berorganisasi, kepemimpinan, tanggung jawab, dan kejujuran.

1.4 Landasan Koperasi Indonesia dan Asas Koperasi
Koperasi didirikan dalam beberapa landasan, yaitu landasan indil,struktrual,gerak, dan mental.
• Landasan indil koperasi adalah Pancasila. Artinya, dalam setiap gerakan atau aktivitasnya, koperasi harus senantiasa mendasarkan cita-citanya pada pengalaman dan pelaksanaan pancasila.
• Landasan hokum/structural koperasi adalah Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 Ayat 1, yang berbunyi “perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas kekeluargaan”.
• Landasan gerak koperasi adalah undang-undang atau peraturan-peraturan yang mengatur perkoperasian. Dewasa ini,kita telah mempunyai undang-undang tentang perkoperasian, yakni undang-undang Nomor 25 Tahun 1992.
• Landasan mental koperasi adalah kesetiakawanan dan kesadaran berpribadi.kedua landasan tersebut harus bergabung menjadi unsure yang paling mendorong,menghidupi, dan mengawasi.
Asas Koperasi
Koperasi merupakan salah satu bentuk usaha ekonomi yang bersumber dari sifat masyarakat Indonesia. Oleh karena itu, koperasi Indonesia memiliki asas yang juga bersumber dari sifat masyarakat Indonesia itu. Adapun yang menjadi asas koperasi Indonesia adalah asas kekeluargaan dan gotong royong.
Asas kekeluargaan dalam koperasi mengandung makna adanya kesadaran dari hati nurani setiap anggota koperasi untuk mengerjakan segala sesuatu dalam koperasi oleh semua dan untuk semua.Jadi, bukan oleh pengurus serta dibawah pengawasan para anggota atas dasar kebenaran, keadilan, keberanian, serta kerelaan berkorban untuk kepentingan bersama. Asas kegotong-royongn dalam koperasi mengandung arti bahwa dalam berkoperasi harus memiliki keinsyafan dan kedasadaran, semangat bekerja sama, serta tanggung jawab bersama.
1.5 Fungsi dan Peranan Koperasi
Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa fungsi dan peran koperasi sebagai berikut:
• Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya;
• Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupanmanusia dan masyarakat
• Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko-gurunya
• Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional, yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi

1.6 Syarat Pendirian Koperasi
Berdasarkan UU tersebut ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendirikan sebuah koperasi. Persyaratan koperaasi yang wajib dipenuhi tersebut adalah sebagai berikut :
a. Persyartan pembentukan koperasi ditentukan berdasarkan dari bentuk koperasi yang akan dibentuk, apakah koperasi primer atau bentuk koperasi sekunder
b. Pembentukan koperasi primer memerlukan paling sedikit 20 orang, sedangkan hukum koperasi sekunder keanggotaannya adalah beberapa badan hukum koperasi. Paling sedikit ada 3 koperasi untuk sebuah koperasi sekunder
c. Koperasi yang akan dibentuk tersebut haruslah berkedudukan disuatu wilayah tertentu yang terletak di Negara R epublik Indonesia
d. Pembentukan koperasi dilakukan dengan adanya akta pendirian yang didalamnya memuat anggaran dasar dari koperasi tersebut
e. Anggaran dasar koperasi ini setidaknya harus memuat paling sedikit hal-hal sebagai berikut ini :
• Adanya daftar nama pendiri dari koperasi tersebut
• Adanya namakoperasi dan tempat atau lokasi kedudukan koperasi tersebut
• Mencantumkan maksud dan tuuan serta bidang usaha yang akandilakukan oleh koperasi tersebut dalam kegiatannya
• Adanya ketentuan yang mengatur mengenai keanggotaan koperasi
• Adanya ketentuan yang berupa aturan mengenai rapat anggota
• Adanya ketentuan yang mengatur mengenai begaimana proses pengelolahan koperasi tersebut
• Adanya ketentuan yang mengatur mengenai dana yang dijadikan modal pembentukan dan berjalannya koperasi tersebut
• Adanya ketentuan yang mengatur mengenai jangka waktu berdirinya koperasi tersebut
• Adanya ketentuan yang mengatur tentang bagaimana pembagian sisa hasil usaha (SHU)
• Adanya ketentuan yang mengatur sanksi dalam berjalannya kegiatan koperasi
Jika persyaratan – persyaratan pendirian koperasi tersebut terpenuhi, maka siapa saja bisa mendirikan koperasi, baik tu koperasi primer maupun sekunder.
2. Usaha Kecil Menengah (UKM)
Usaha kecil dan menengah disingkat UKM adalah sebuah istilah yang mengacu ke jenis usaha kecil yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 200.000.000 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Dan usaha yang berdiri sendiri, menurut keputusan Presiden RI No. 99 Thn 1998 pengertian Usaha Kecil adalah : “Kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dengan bidang usaha yang secara mayoritas merupakan kegiatan usaha kecil dan perlu dilindungi untuk menengah dari persaingan usaha yang tidak sehat”.

2.1 Pengertian Usaha Kecil Menengah
UKM adalah singkatan dari usaha kecil dan menengah. UKM adalah salah satu bagian penting dari perekonomian suatu Negara mauun daerah, begitu juga dengan Negara Indonesia ukmini sangat memiliki peranan penting dalam lajunya perekonomian masyarakt. UKM ini uga sangat membantu Negara / pemerintah dalam hal penciptaan lpangan kerja baru dan lewat ukm juga banyak tercipta unit unit kerja baru yang menggunakan tenaga-tenaga baru yang dapat mendukung pendapatan rumah tangga. Selain dari itu ukm juga memiliki fleksibillitas yang tinggi jika dibandingkn dengan usaha yang berkapasitas lebih besar. UKM ini perlu perhatian yang khsus dan didukung oleh informasi yang akurat, agar terjadi link bisnis yang terarah antara pelaku usaha kecil dan menengah dengan elemen daya saing usaha, yaitu jaringan pasar.
2.2 Keragaman Pengertian UKM
• Menurut Keputusan Presiden RI no. 99 tahun 1998
Pengertian Usaha Kecil Menengah: Kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dengan bidang usaha yang secara mayoritas merupakan kegiatan usaha kecil dan perlu dilindungi untuk mencegah dari persaingan usaha yang tidak sehat.
• Menurut Badan Pusat Statistik (BPS)
Pengertian Usaha Kecil Menengah: Berdasarkan kuantitas tenaga kerja. Usaha kecil merupakan entitas usaha yang memiliki jumlah tenaga kerja 5 s.d 19 orang, sedangkan usaha menengah merupakan entitias usaha yang memiliki tenaga kerja 20 s.d. 99 orang.
• Berdasarkan Keputuasan Menteri Keuangan Nomor 316/KMK.016/1994 tanggal 27 Juni 1994
Pengertian Usaha Kecil Menengah: Didefinisikan sebagai perorangan atau badan usaha yang telah melakukan kegiatan usaha yang mempunyai penjualan atau omset per tahun setinggi-tingginya Rp 600.000.000 atau asset atau aktiva setinggi-tingginya Rp 600.000.000 (di luar tanah dan bangunan yang ditempati) terdiri dari :
- Bidang usaha ( Fa, CV, PT, dan koperasi )
- Perorangan ( Pengrajin/industri rumah tangga, petani, peternak, nelayan,
perambah hutan, penambang, pedagang barang dan jasa )
• Menurut UU No 20 Tahun 2008
Pengertian Usaha Kecil Menengah: Undang undang tersebut membagi kedalam dua pengertian yakni:
Usaha Kecil adalah entitas yang memiliki kriteria sebagai berikut :
- Kekayaan bersih lebih dari Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
- Memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp 2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah).
Sementara itu, yang disebut dengan Usaha Menengah adalah entitas usaha yang memiliki kriteria sebagai berikut :
- Kekayaan bersih lebih dari Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
- Memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh milyar rupiah).
2.3 Peranan Usaha Kecil Menengah (UKM)
Peranan UKM menjadi bagian yang diutamakan dalam setiap perencanaan tahapan pembangunan yang dikelola oleh dua departemen:
• Departeman Perindustrian dan Perdagangan
• Deparetemen Koperasi dan UKM
Namun demikian usaha pengembangan yang dilaksanakan belum, terlihat hasil yang memuaskan, kenyataanya kemajuan UKM masih sangat kecil dibandingkan dengan usaha besar. Kegiatan UKM meliputi berbagai kegiatan ekonomi, namun sebagian besar berbentuk usaha kecil yang bergerak disektor pertanian. UKM juga mempunyai peran yang strategis dalam pembangunan ekonomi nasional, oleh karna itu selain berperan dalam pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja juga juga berperan dalam pendistribusian hasil hasil pembangunan. Kebijakan yang tepat untuk mendukung UKM seperti: – Perizinan
• Tekhnologi
• Struktur
• Manajeman
• Pelatihan
• Pembiayaan
2.4 Permasalahan yang dihadapi oleh UKM antara lain meliputi:
• Faktor Internal:
a. Kurangnya permodalan-permodalan meruapakan factor utama yang diperlukan untuk mengembangkan suatu unit usaha. Kurangnya permodalan UKM, karena pada umumnya usaha kecil dan menengah merupakan usaha perorangan atau perusahaan yang sifatnya tertutup.
b. Sumber Daya Manusia yang terbatas, keterbatasan SDM usaha kecil baik dari segi pendidikan formal maupun pengetahuan dan keterampilannya sangat berpengaruh pada manajemen pengelolaan usahanya, sehingga usaha tersebut sulit untuk berkembang secara optimal.
c. Lemahnya Jaringan Usaha dan Kemampuan Penetrasi Usaha Kecil, jaringan usaha yang sangat terbatas dan kemampuan penetrasi rendah maka produk yang dihasilkan jumlahnya sangat terbatas dan mempunyai kualitas yang kurang kompetitif.
• Faktor Eksternal:
a. Iklim usaha belum sepenuhnya kondusif dengan kebijaksanaan Pemerintah untuk menumbuhkembangkan Usaha Kecil dan Menengah (UKM). Terlihat dari masih terjadinya persaingan yang kurang sehat antara pengusaha-pengusaha kecil dan pengusaha besar.
b. Terbatasnya Sarana dan Prasarana Usaha, kurangnya informasi yang berhubungan dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan tekhnologi menyebabkan sarana dan prasarana yang mereka miliki juga tidak cepat berkembang dan kurang mendukung kemajuan usaha.
c. Terbatasnya akses pasar, akses pasar akan menyebabkan produk yang dihasilkan tidak dapt dipasarkan secara kompetitif baik dipasar nasinal maupun iternasional.
2.5 Upaya untuk Pengembangan UKM
Perlu diupayakan hal-hal berikut:
a. Penciptaan iklim usaha yang kondusif
Mengusahakan keamanan berusaha dan ketentraman serta penyederhanaan prosedur perizinan usaha, keringanan pajak dsb.
b. Perlindungan usaha jenis jenis tertentu
Terutama jenis usaha tradisional yang merupakan usaha golongan ekonomi lemah, harus mendapatakan perlindungan dari pemerintah baik melalui undang-undang maupun peraturan pemerintah.
c. Mengembangkan Promosi
Untuk lebih mempercepat kemitraan antara UKm dengan usaha-usaha besar.






III. KESIMPULAN
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Koperasi merupakan salah satu bentuk usaha ekonomi yang bersumber dari sifat masyarakat Indonesia. Oleh karena itu, koperasi Indonesia memiliki asas yang juga bersumber dari sifat masyarakat Indonesia itu. Adapun yang menjadi asas koperasi Indonesia adalah asas kekeluargaan dan gotong royong.
UKM (usaha kecil menengah) merupakan salah satu usaha pendorong terdepan dan pembangunan ekonomi. Gerak sector UKM amat vital untuk menciptakan pertumbuhan dan lapangan pekerjaan. UKM cukup fleksibel dan dapat dengan musah beradaptasu dengan pasang surut dan arah permintaan pasar. Mereka jua menciptakan lapangan pekerjaan lebih cepat dibandingkan sector usaa lainnya, dan mereka juga cukup terdivernfikasikasi dan memberikan konstribusi penting dalam ekspor dan perdagangan.
Dapat kami rangkum UKM seringkali menghadapi kesulitan, ada 2 faktor yaitu faktor interenal dan eksternal. Faktor internal meliputi ; kurangnya permodalan, sumber daya manusia yang terbatas, lemahnya jaringan usaha dan empuan penetrasi usaha kecil. Faktor eksternal meluputi ; iklim usaha belum sepenuhnya dengan kebiksanaan pemerintah untuk menumbuhkan usaha kecil menengah, terbatasnya sarana dan prasaranan, terbatasnya akses pasar. Teteapi untuk mengembangkan UKM dapat menggunakan cara penciptaan iklim usaha yang kondusif, perlindungan usaha jenis jenis tertentu, mengembangkan Promosi.





DAFTAR PUSTAKA
http://bog91.blogspot.com/2009/11/prinsip-prinsip-koperasi-indonesia.html
http://berkoperasi.blogspot.com/
staff.ui.ac.id/internal/131861375/material/KOPERASI1.ppt
http://tunas63.wordpress.com/2008/11/24/macamjenis-koperasi/
http://bloguli.wordpress.com/2010/09/24/landasan-koperasi/
http://bloguli.wordpress.com/2010/09/24/asas-koperasi/
http://saefulbafri009.blogspot.com/2011/04/ukm-usaha-kecil-menengah.html
http://dayintapinasthika.wordpress.com/2011/04/12/usaha-kecil-menengah-ukm/